Rehab Rumah Untuk Rezeki Berlimpah

Wates - Masyarakat yang berkeinginan untuk mendapatkan program bedah rumah ini bisa mengajukan permohonan melalui kepala desa kemudian dikoordinir oleh bupati yang selanjutnya akan didata secara menyeluruh untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari kementrian PUPR.

Menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementrian PUPR, Syarif Burhanuddin ketersediaan data yang pasti mengenai jumlah rumah tidak layak huni sangat diperlukan di setiap daerah agar program dapat tepat sasaran. Berdasarkan data dari BPS jumlah RTLH di Indonesia sudah mencapai angka 3,4 juta unit dan diperkirakan terus bertambah jika tidak ditangani secara serius oleh pemerintah.

Untuk Mendapatkan bantuan rehab rumah tidak layak huni ada beberapa kriteria rumah yang bisa  dilihat apakah layak untuk mendapatkan bantuan bedah rumah atau tidak didasarkan atas kriteria bangunan rumah tersebut. Kriteria penerima bantuan adalah penduduk miskin yang memiliki rumah lantainya masih tanah, dindingnya terbuat dari papan/anyaman bambu, dan atau tembok yang belum diplester, tidak memiliki MCK, atap rumah masih dari rumbia dan atau tidak memiliki genting kaca, ventilasi masih kurang dan sanitasi belum ada dan atau tidak memenuhi syarat kesehatan. Prosedur penetapan calon penerima bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut adalah masyarakat miskin yang mengajukan ke Dinas Sosial yang dilampiri Rencana Anggaran Belanja yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Dusun dan Lurah setempat. Kemudian Dinas terkait akan melakukan survei dan seleksi dan ditetapkan dengan keputusan entang pelaksanaan dan pertanggung jawaban dana bedah kampung.

Berita Terkini